![]() |
Ridho Rhoma |
NAFAZNEWS.COM - PROSES pedangdut Ridho Rhoma untuk lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan, Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu harus kembali merasakan berada di balik jeruji besi.
Ya, ini setelah dirinya lagi-lagi diciduk menggunakan barang haram tersebut.
Ridho diduga diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan Ridho dibenarikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Dia diamankan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Oleh Polres Tanjung Priok,” cetus Yusri.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari lokasi penangkapan disita barang bukti ekstasi di salah satu apartemen.
Perlu diketahui, Ridho Rhoma bukan kali ini saja diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dan diamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dalam kasus ini, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.
Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.
sumber pojoksatu.id
Posting Komentar untuk "Ridho Rhoma Ditangkap, Positif Amphetamine"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat