zmedia

Tukar Uang Palsu Rp106 Juta, WNI Dipenjara di Singapura

 

Ilustrasi

NAFAZNEWS.COM -  Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dua bulan karena menukar uang palsu di Singapura. Ia menemukan uang 10 ribu dolar Singapura (setara Rp106,1 juta) dalam wadah pakaian bekas dari Singapura yang ia terima untuk dijual.

 

Jusuf Nababan, 49 tahun menukar uang tersebut dan mengatakan itu asli. Ia pergi ke Singapura dan memecahnya menjadi denominasi yang lebih kecil.

 

Jusuf juga meminta seorang temannya untuk mencari orang Singapura yang akan membantunya melakukan penukaran tersebut.


Setelah pria Singapura itu berhasil menyetorkan uang tersebut ke akun banknya, hasilnya dibagi di antara kaki tangannya. Sementara Jusuf membuang lebih dari 7 ribu dolar Singapura (sekitar Rp74,3 juta) di kasino.

 

Jusuf dijatuhi hukuman pada Jumat, 19 Februari 2021, dengan satu tuduhan, yakni bersekongkol untuk menggunakan uang kertas palsu dan menukarnya dengan yang asli.

 

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat 19 Februari 2021 pengadilan mendengar bahwa Jusuf memperoleh catatan itu sekitar 2019 lalu dan meminta temannya, Yolanda, untuk membantunya memecahkan uang palsu tersebut.

Ia mengatakan seorang penukar uang di Batam telah memberitahunya bahwa catatan itu asli. Namun, ia sempat curiga bahwa uang itu palsu. 

 

Karenanya, Jusuf memutuskan untuk meminta orang lain mengubah uang itu untuknya sehingga dia tidak akan bertanggung jawab jika palsu.

 

Yolanda menghubungi seorang warga Singapura, Saw Eng Kiat yang kala itu menjadi satpam di Marina Bay Sands. Ketiganya bertemu di Singapura dan Saw melihat uang tersebut.

 

Saw merasa curiga karena uang itu diserahkan kepadanya begitu saja meski bernilai tinggi. Namun, karena ia menghadapi kesulitan keuangan, Saw memutuskan membantu dengan imbalan komisi.

 

Setelah mencoba dan gagal menukarkan uang di toko-toko di Chinatown, Saw menyarankan kepada Jusuf dan Yolanda untuk menukar uang tersebut di bank.

 

Ketiganya kemudian pergi ke Harbourfront Centre dan Saw menyerahkan uang tersebut ke teller bank. Teller menerimanya dan meletakkanya di mesin. Teller itu mengatakan tidak tahu jika mesin tersebut tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu.

 

Saw kemudian menarik uang tunai itu dan menyerahkan 7.500 dolar Singapura kepada Jusuf, serta 1.000 dolar Singapura kepada Yolanda. Ketika Jusuf berjudi di kasino, staf bank itu menyadari bahwa uang tersebut palsu dan mengajukan laporan ke polisi.

 

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo meminta setidaknya 50 bulan penjara diberikan kepada Jusuf.

 

"Kisaran yang biasa untuk pelanggaran serupa adalah antara tiga hingga lima tahun. Ini berlaku bahkan jika jumlah uang kertas dan jumlah yang terlibat kecil," tuturnya.

 

Pengacara pembela Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan hukuman yang pantas akan dijatuhkan antara 40 dan 45 bulan penjara. Dia mengatakan kliennya sudah menikah, dengan empat anak yang bersekolah dan merupakan kepala keluarga yang mencari nafkah bagi anak-anaknya.

 

Dia berkecimpung dalam bisnis barang bekas, terutama pakaian, dan akan membeli pakaian di Singapura sebelum dibawa ke Jakarta.

 

"Jadi ketika dia menerima kontainer ini, kontainer khusus pakaian bekas ini, dia menemukan uang kertas 10.000 dolar Singapura," kata Muzammil.

 

Dia mengatakan Jusuf menyimpan uang tersebut dan melanjutkan bisnisnya seperti biasa. Selain bisnis barang bekas, Jusuf juga merupakan pendeta di sebuah gereja di Batam.

 

"Dia memeriksa dengan penukar uang di Batam, yang mengatakan kepadanya bahwa catatan itu asli, tetapi telah berhenti beredar di Indonesia," ucapnya.

 

Si penukar uang meminta Jusuf untuk mencari bantuan dari seseorang di Singapura, sehingga Jusuf menghubungi Yolanda, yang sering ditemuinya di sebuah kasino di Singapura.

 

Hakim mengatakan pemalsuan mata uang adalah pelanggaran yang sangat serius "yang tidak hanya merusak ekonomi tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem moneter".

 

Dia mengatakan Saw telah dijatuhi hukuman 50 bulan penjara, dan hukuman Jusuf seharusnya tidak lebih sedikit.







sumber berita medcom.id

Posting Komentar untuk "Tukar Uang Palsu Rp106 Juta, WNI Dipenjara di Singapura"