NAFAZNEWS.COM - Polres Karimun gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun kurun waktu sebulan amankan narkotika jenis sabu seberat 3.210,88 Gram. Jumat, (30/04).
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto.
Diketahui, pengungkapan dilakukan selama kurun waktu satu bulan bahwa Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Sebanyak 16 Tersangka dan Narkoba Jenis Sabu seberat 3.210.88 Gram yang berhasil disita dari 8 Kasus yang berada di Wilayah Kecamatan Karimun.
“Adapun tersangka yang berhasil kita amankan adalah BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm, mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun Sedangkan, tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing," Ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, "TKP Penangkapan berbeda-beda, ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda,"tambahnya.
Seperti modus yang acap ditemukan, sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning dan tersangka merupakan kurir yang diupah sebesar Rp 5 s/d 10 Juta Rupiah dan ada yang terima uangnya dan ada yang belum dari Bandar Malaysia.
"Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning,"bebernya.
Para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
HMS/OPPY
Posting Komentar untuk "Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun dalam Sebulan Berhasil Amankan Sabu Sebanyak 3.210,88 Gram"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat