zmedia

Jaksa Larang Habib Rizieq Shihab Aktif di Organisasi Selama 3 Tahun

 

Habib Rizieq Shihab

NAFAZNEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) melarang Habib Rizieq Shihab  aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun. Larangan tersebut disampaikan JPU di sidang tuntutan kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar JPU.

Selain itu, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan Habib Rizieq bersalah, karena menghasut warga untuk datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).


JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.


Tak hanya itu, pertimbangan lainnya menurut jaksa, yakni karena Habib Rizieq pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Habib Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020.


Sebagai informasi, Habib Rizieq dalam perkara Petamburan pertama didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Kedua Habib Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.


Kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.




sumber okezone.com

Posting Komentar untuk "Jaksa Larang Habib Rizieq Shihab Aktif di Organisasi Selama 3 Tahun"