zmedia

Kemenag: Shalat Idul Fitri di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning

 


NAFAZNEWS.COM - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, shalat Idul Fitri 1442 di masjid atau mushala hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan zona kuning. 


Sementara itu, shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilakukan di daerah berstatus zona merah dan zona oranye. 


"Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021). 


"Perlu kami sampaikan, shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan mushala pada zona hijau dan kuning dengan syarat," kata dia. 


Syarat yang dimaksud itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. 


Rinciannya, yakni pertama, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. 


Kedua, jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarjemaah. 


Ketiga, panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 


"Keempat, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujar Kamaruddin. 


Kelima, semua jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.


Sumber kompas.com

Posting Komentar untuk "Kemenag: Shalat Idul Fitri di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning"