zmedia

Sri Mulyani Imbau Kementerian dan Lembaga Hemat Anggaran 2021 dari Alokasi Tukin, THR dan Gaji Ke-13

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

NAFAZNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.


Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.


Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021. 


Lebih lanjut, Menkeu, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id  mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.


“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.


Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber kontan.co.id

Posting Komentar untuk "Sri Mulyani Imbau Kementerian dan Lembaga Hemat Anggaran 2021 dari Alokasi Tukin, THR dan Gaji Ke-13"