NAFAZNEWS.COM - Kasus terkait eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengemuka, khususnya soal kasus swab test di RS UMMI. Ia menyatakan jika tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama enam tahun dalam kasus itu disebut terlalu sadis dan tak bermoral.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021, seperti dilansir dari Suara.com, jejaring Terkini.id.
Dalam pledoinya, awalnya Habib Rizieq menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya saat ini merupakan isyarat yang penuh nuansa politis yang kental.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," ungkap Rizieq.
Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum enam tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tidak masuk akal dan terlalu sadis.
"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," katanya.
Seharusnya, sebut Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tidak layak dikenai hukuman penjara.
"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah seorag jaksa saat menbacakan tuntutan, Kamis 3 Juni 2021.
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ujarnya.
Sumber terkini.id
Posting Komentar untuk "Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Bilang Sadis dan Tak Bermoral"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat