zmedia

ICJR: Hukum Berat Anggota Polisi yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Maluku Utara

 

Ilustrasi

NAFAZNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform alias ICJR (lembaga penelitian hukum) mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.


Menurut ICJR, kejadian tersebut akibat anggota kepolisian tidak memahami dasar kewenangannya.


Selain itu, ICJR meminta kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar segera berikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.


Apalagi, menurut ICJR, korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat.


Lebih lanjut, ICJR menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.


Selain itu, ICJR mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, mengingat pelaku adalah aparat negara maka pelaku harus diusut secara komprehensif.


"Terhadap pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan," tulis ICJR dalam keterangan persnya pada Rabu, 23 Juni 2021.


Pelaku yang merupakan anggota kepolisian, menurut ICJR, perlu diberlakukan pemberatan pidana terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Mengingat peran sentral Pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujarnya.


Tak hanya itu, ICJR juga mendorong pemerintah dan DPR supaya mengubah KUHAP untuk memperkuat pengasawan dan kontrol atas kewenangan Polisi.


"Termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor Polisi," ungkapnya.


Sebab, menurut ICJR, kepolisian memiliki kewenangan yang besar tetapi minim mekanisme pengawasan.




sumber terkini.id

Posting Komentar untuk "ICJR: Hukum Berat Anggota Polisi yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Maluku Utara"