Lewat akun resminya, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan beberapa poin mendasar yang perlu masyarakat pahami.
"Selamat Siang, #KawanPajak. Benar tidak sih sembako bakal dikenai PPN? Silakan simak perlahan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tulis Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam infografik yang banyak dibagikan tersebut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa sejumlah barang atau jasa selama ini diberikan pengecualian pajak.
Namun, pengecualian tersebut diberikan tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.
"Contoh saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas tidak dikenai PPN," tulis infografik tersebut.
Dirjen Pajak pun menjelaskan, beberapa barang konsumsi seperti beras premium dan beras biasa, daging Wagyu dan daging biasa yang dijual di pasar tradisional, sama sama tidak dipungut PPN atau dikecualikan.
Dirjen Pajak meminta membedakan daya beli konsumen beras premium dan beras biasa, atau daging Wagyu dan daging biasa itu.
"Konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut:
Tidak tepat sasaran.
Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tambahnya.
"Oleh sebab itu, saat ini pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.
Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," pungkas Dirjen Pajak.
Sumber rmol.id

Posting Komentar untuk "Klarifikasi PPN Sembako, Dirjen Pajak Minta Bedakan Beras Premium dan Beras Biasa"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat