zmedia

Satgas Covid-19 Riau Minta Kabupaten Kota Dukung Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

NAFAZNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota yang berada di zona merah mematuhi aturan dari pemerintah pusat.

Aturan yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah merebaknya kasus Corona di daerah zona merah Covid-19.

"Apa yang menjadi arahan dan aturan pemerintah tentu harus di jalankan oleh pemerintah daerah," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Kamis (17/6/2021).

Yovi mengungkapkan, untuk pengawasan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya menyerahkan ke masing-masing Satgas Kabupaten Kota. Terutama di daerah yang masih zona merah.

Dari 12 kabupaten kota di Riau, saat ini ada dua daerah di Riau yang masih berstatus zona merah Covid-19. Yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu.

"Bagaimana pengawasan dan teknis pelaksanaannya nanti silahkan konfirmasi ke Satgas kabupaten kota itu, yang jelas aturan dari pusat itu harus kita jalankan," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah merebaknya kasus Corona. Seperti diketahui, penyebaran virus COVID-19 meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru akhir-akhir ini

Melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. (mcr)

Posting Komentar untuk "Satgas Covid-19 Riau Minta Kabupaten Kota Dukung Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah"