zmedia

Wacana Tarik PPN pada Sembako, Netizen: Rakyat Jangan Ditambah Susah!



NAFAZNEWS.COM - Netizen ramai menyuarakan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang ingin mematok pajak dari setiap sembako yang dibeli masyarakat.


Seorang warganet meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mempertimbangkan kembali pengenaan PPN 12% tersebut.

"Assalamu'alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mohon dipertimbangkan lagi pengenaan PPN 12% untuk sembako," cuit akun @Hilmi28 pada Kamis, 10 Juni 2021.


Menurutnya, rakyat jangan ditambah susah lagi dengan adanya pajak pada sembako, karena saat ini rakyat sudah susah akibat pandemi.


"Ini rakyat sedang susah karena pandemi, jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah. Mohon dengarkan kami ya Pak, Ibu," ungkapnya.


Tak hanya itu, warganet lainnya juga menyinggung kebijakan pemerintah tersebut.


Dia mempertanyakan pemerintah dalam menerjemahkan sila kelima Pancasila, dalam konteks perpajakan.


Menurutnya, barang mewah seperti mobil tidak dikenakan pajak, tetapi kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako justru dikenakan pajak.


"Barang mewah: PPnBM untuk mobil 0 persen. Kebutuhan dasar (sembako, pendidikan, kesehatan): PPn 12 persen," cuit akun twitter @rhmardika pada Kamis, 10 Juni 2021.


"Jadi, 'basic needs' dipajaki, tetapi obsesi terhadap 'luxury goods' difasilitasi," tegasnya.


Dilihat pada Kamis, 10 Juni 2021, linimasa twitter ramai perbincangan mengenai PPN 12%.

'PPN 12%' menjadi topik yang populer diperbincangkan oleh pengguna twitter. Menurut pantauan terkini.id, terdapat 13,9 twit yang menyebut kata kunci 'PPN 12%'.


Sebelumnya, melansir tirto, pemerintah tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan melalui revisi Undang-Undang.

Selain itu, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diperluas.


Rencana ini tertuang dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Melansir tirto, dalam perubahan Undang-Undang tersebut, terdapat dua pasal yang menjadi sorotan.

Pertama, pasal 7 ayat (1) yang memuat tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini, PPN hanya sebesar 10%.


Artinya, dalam RUU KUP yang diusulkan ini, bakal ada kenaikan PPN dari semula 10 persen menjadi 12 persen, seperti dilansir dari tirto.

Kedua, pasal 4A ayat (2b), dalam pasal ini tak lagi menyebutkan sembako atau kebutuhan pokok termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.


Semula, barang-barang itu dikecualikan sebagai kelompok barang yang kena PPN. Dengan demikian, pasal tersebut menafsirkan bahwa sembako adalah objek PPN alias dikenakan pajak.


Sumber terkini.id



Posting Komentar untuk "Wacana Tarik PPN pada Sembako, Netizen: Rakyat Jangan Ditambah Susah!"