zmedia

Aturan Ketat Cegah COVID-19, Berani Jalan-jalan Malam di Kota Ini, Siap-siap Didenda Rp 17 Juta




NAFAZNEWS.COM - Kota Florence menetapkan aturan ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Siapa saja yang jalan-jalan malam di sini bakal didenda 1.000 Euro (Rp 17 Jutaan).


Kota Florence menerbitkan kebijakan baru untuk mencegah kerumunan orang selama pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut melarang orang-orang Florence untuk berkeliaran di malam hari. Dendanya lumayan, dari 400 Euro (setara Rp 6,8 jutaan) hingga 1.000 Euro (setara Rp 17 jutaan).


Dilansir  dari CNN Travel, Minggu (4/7/2021), Walikota Florence, Dario Nardella menyebut, penduduk Florence dilarang untuk jalan-jalan di antara pukul 21.00 hingga 06.00 pagi waktu setempat.


Larangan tersebut berlaku untuk hari Kamis, Jumat dan Sabtu. Larangan akan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.




Larangan untuk jalan-jalan di malam hari ini berlaku di kawasan padat wisatawan, seperti di jalanan SantoSpirito, PiazzaStrozzi, Santa Croce hingga Piazza S.SAnunziata. Kawasan-kawasan tersebut memang populer sebagai tempat nongkrong malam hari di Florence.


Namun ada pengecualian terkait aturan ini, yaitu wisatawan yang makan dan minum dari restoran atau bar di kawasan tersebut. Mereka diperbolehkan berjalan-jalan malam hari asalkan bisa menunjukkan nota dari restoran atau bar sebagai bukti bahwa mereka memang makan dan minum di area itu.


Tentu saja kebijakan ini diprotes oleh warga lokal Florence. Salah satunya bernama Veronica Grechi. Veronica kesal karena aturan tersebut tidak berlaku untuk turis.


"Saya tidak apa-apa jika tidak boleh membawa bir dan meminumnya di jalan, tapi kalau membatasi akses, tidak tidak, itu tidak benar," kata Veronica.


Selama ini, Florence memang memberlakukan aturan yang melarang orang-orang untuk makan dan minum di jalanan kota. Denda bagi yang melanggar aturan ini jumlahnya juga lumayan.


Sumber: Detik.com

Posting Komentar untuk "Aturan Ketat Cegah COVID-19, Berani Jalan-jalan Malam di Kota Ini, Siap-siap Didenda Rp 17 Juta"