![]() |
Ilustrasi |
NAFAZNEWS.COM - Asyik, BI bakal naikkan batas maksimal tarik tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta. Keterbatasan tarik tunai atau uang kartal di anjungan tunai mandiri alias ATM memang sedikit membatasi gerak masyarakat, terutama saat akan bertransaksi atau melakukan bisnisnya secara cash. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta.
“Berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis 8 Juli 2021.
Melalui penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp 15 juta dinaikkan menjadi Rp 20 juta berlaku untuk setiap rekening dalam satu hari bagi kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Dikutip dari laman terkini.id, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
“Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” imbuh Erwin.
Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Selain itu, BI juga berkoordinasi dengan asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran virus corona alias Covid-19.
BI juga senantiasa mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta selalu menggunakan pembayaran nontunai alias QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Posting Komentar untuk "BI bakal Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat