NAFAZNEWS.COM - Pengemudi ojek online direncanakan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk melintas dan beroperasi pada masa PPKM darurat. Kementerian Perhubungan pun mengakaji rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementiran Perhubungan RI Budi Setyadi mengatakan, kebijakan tersebut masih dirapatkan dan didiskusikan bersama beberapa pejabat kementrian, satgas dan pihak terlibat.
“Hari ini baru akan saya rapatkan ada rencana pembahasan untuk adendum ini. yang jelas SE ini akan ada revisi sesuai dengan satgas dan baru akan dibahas pada siang hari ini, kalau hari ini SE-nya seperti apa bunyi nya sementara itu akan menjadi acuan kami,” kata Budi Setyadi saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021)
Budi mengakui bahwa Dirjen Hubungan Darat telah menerima masukan dan kritikan dari beberapa asosiasi pengemudi ojek online dan mengatakan pihak driver merupakan pekerja sektor esensial yang merupakan mitra dari penyedia jasa.
“Ya kemarin saya memang mendapatkan aspirasi tapi bukan sepenuhnya membenarkan, memang yang kami soroti saat ini lebih ke pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih bekerja di Kantor, jadi sementara untuk driver memang belum ada kebijakan wajib mengantongi STRP sedangkan penumpangnya iya,” paparnya.
Meskpin demikian, dirinya mengatakan penumpang tersebut yang melakukan perjalanan benar-benar mereka benar-benar yang memiliki STRP, sedangkan driver ojol untuk SE dan adendumnya masih dilakukan pembahasan secara intensif.
Posting Komentar untuk "Ini Penjelasan Kemenhub Jawab Kritikan Driver Ojol soal Wajib Bawa STRP"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat