zmedia

Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara


NAFAZNEWS.COM -  Update terbaru atas insiden pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Gowa.

Oknum yang bersangkutan kini diinformasikan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasutri di Gowa beberapa waktu lalu.

Ya, dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk Mardani Hamdan.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa pada Jumat ini, 16 Juli 2021, dikutip dari Merdeka.

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan.

Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan kini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya seperti dikutip dari laman terkini.id.

Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.

"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.

Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan Sabtu besok untuk pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.

Mardani Hamdan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Posting Komentar untuk "Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara"