NAFAZNEWS.COM - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, putusan banding atas perkara Nurhadi tersebut masih mencederai rasa keadilan publik, jadi langkah tepat jaksa untuk kasasi untuk menguji apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh majelis hakim banding mengacu pasal 253 KUHAP termasuk guna membatalkan putusan pengadilan Banding Nurhadi.
Pasalnya, karakteristik perbuatan Nurhadi dalam melakukan perbuatan korupsi yang sangat sistemik ,terencana dan sengaja malah bekerja sama dengan menantunya untuk ikut menerima suap dan gratifikasi terkait perkara termasuk dalam proses jual beli putusan hakim di Mahkamah Agung.
Ini sangat miris, sebagai orang yang punya jabatan di Mahkamah Agung, malah menyalahgunakan jabatannya bukannya ia menjaga kehormatan lembaga pengadilan tetapi justru menjadi pelaku menerima suap, gratifikasi dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan dalam aksinya berkolaborasi dengan menantunya.
Kalau hukumannya seperti ini orang semakin tidak takut korupsi, serasa di penjara pelaku dapat gaji dengan uang suap dan gratifikasi selama ini ia terima" apalagi dalam putusan ini tidak pula dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti, uang puluhan Milayar yang diterima selama ini jadi aman, bisa dipergunakan terdakwa.
Ia melanjutkan, pidana penjara terhadap Nurhadi sebenarnya bisa dijatuhkan lebih berat setidaknya memenuhi tuntutan jaksa 12 tahun. Beberapa hal yang bisa menjadi pemberat adalah, unsur menerima suap, hadiah dan janji yang terbukti di persidangan, serta ia dengan jelas dan nyata menyalahgunakan jabatannya sebagai salah satu unsur penyelenggara strategis di Mahkamah Agung selaku sekretaris Mahkamah Agung termasuk ia juga berstatus buronan Daftar Pencarian Orang(DPO).
Ia menyinggung, fenomena vonis lebih tinggi dari tuntutan ini juga pernah terjadi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Jadi sangat bisa perberat terkait hukumannya kalau hakim berani melakukan terobosan hukum dalam hal ini terkait lamanya putusan pemidanaan badan pada terdakwa mengingat karakteristik perbuatan pelaku,” ujar Azmi.
Jika praktik peradilan tidak bisa terus memberikan keadilan, sebagaimana diketahui pemangkasan vonis juga pernah terjadi di kasus Pinangki, maka publik pun semakin sulit berharap pada lembaga peradilan.
“Sulit mengharapkan kualitas penegakan hukum kalau pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, tidak lagi menjaga kewibawaan peradilan. Seolah dengan praktik putusan yang ada, lembaga penegak hukum terpeleset dan terjerumus ke dalam praktik kepentingan,” kata Azmi. rls
Posting Komentar untuk "Pejabat Semakin Tidak Takut Korupsi, Dipenjara Berasa Digaji"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat