![]() |
Komjen Pol Agus Andrianto. ©2020 Liputan6.com |
NAFAZNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bakal menindak tegas atau memproses pejabat di Indonesia yang tak mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kan sudah jelas perintah Pak Menko Marinves, diproses," kata Agus saat dihubungi, Minggu (4/7).
Agus menyebut, pejabat yang tidak mendukung PPKM Darurat akan dikenakan Pasal wabah penyakit menular. "(Akan di) Kenakan Pasal 14 UU, Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar dia.
Berikut bunyi Pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984 :
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Agus menegaskan, aturan ini berlaku kepada siapa saja yang dianggap tidak mendukung atau tak mematuhi kebijakan/aturan tersebut.
"Siapa saja, karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dan seterusnya akan kita proses termasuk spekulan, penyebar berita hoaks juga akan kita proses," tegasnya.
Sumber: Merdeka.com
Posting Komentar untuk "Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat Dijerat UU Wabah Penyakit Menular & Dipenjara 1 Tahun"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat