zmedia

Sepakat Langkah Polisi Bebaskan dr Lois, Pengacara Habib Rizieq Pertanyakan Kenapa Kapolri Tak Perlakukan Sama Seperti HRS


Aziz Yanuar. Foto: Adi PojokBogor.com



NAFAZNEWS.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembabasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoax soal Covid-19.


Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus melakukan pendekatan represif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoax.


“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan represif main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (13/7/2021).


Aziz Yanuar lantas menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Harusnya, kata dia, penyidik juga memberlakukan proses hukum seperti itu terhadap kasus yang menjerat HRS.


Hal tersebut tujuannya untuk menghindari gesekan sesama anak bangsa serta demi kebaikan bangsai ini.


“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya tak menahan tersangka dr. Lois terkait kasus penyebaran hoax soal Covid-19.


Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.


Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.


“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).


Tak hanya itu, kata Brigjen Slamet, kasus yang menjerat dr. Lois itu, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.


“(Intinya) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.


Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.


Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.


Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.


“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” ujarnya.


Sumber: Pojoksatu.id

Posting Komentar untuk "Sepakat Langkah Polisi Bebaskan dr Lois, Pengacara Habib Rizieq Pertanyakan Kenapa Kapolri Tak Perlakukan Sama Seperti HRS"