Sidang ppkm darurat di tasikmalaya
NAFAZNEWS.COM - Seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut ia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Mendengar keputusan tersebut, ia cukup kaget. Namun akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengaku bahwa dirinya memang salah dengan melanggar aturan PPKM darurat. Saat itu, kafenya yang bernama Look up didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
“Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi,” kata Asep saat ditemui wartawan.
Dalam sidang pun, Asep mengaku bersalah. Namun atas putusan hakim yang mengharuskan membayar denda Rp5 juta, hal tersebut sangat memberatkannya sehingga memilih dipenjara selama 3 hari.
Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, penghasilannya dari kafe sangat turun drastis. Lebih dari itu, selama ia membuka kafe tidak pernah mendapatkan untung sampai Rp5 juta dalam sehari.
“Uang Rp5 juta bukan uang sedikit, pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya gimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya pak,” jelasnya.
Sementara itu, eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Asep. Ia mengaku bahwa dirinya meminta agar Asep berpikir lebih dulu sebelum memutuskan hukuman yang akan diambil.
Kalau membutuhkan waktu untuk membayar, menurutnya, jika meminta waktu dua minggu pun akan diberikan kepadanya.
“Tapi dia bersikukuh memilih untuk menjalani hukuman penjara,” katanya.
Atas pilihan tersebut, Ahmad mengaku akan melakukan eksekusi kepada Asep. Pilihan tempat Asep menjalani kurungan tersebut adalah rumah tahanan Negara (rutan) Kota Tasikmalaya atau Polsek Indihiang.
“Kalau rutan kan di masa pandemi gini suka susah (menerima tahanan), jadi disiapkan opsi di Polsek,” tutup Ahmad.
Sumber: Merdeka.com
Posting Komentar untuk "Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat, Pemilik Kafe Lebih Pilih Dipenjara"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat