zmedia

Mantan Mensos Juliari Minta Bebas untuk Akhiri Derita, KPK Berkata Sebaliknya

Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)


NAFAZNEWS.COM - Mantan Mensos Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutannya terkait korupsi bansos Corona. KPK pun berharap sebaliknya, yaitu majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.


"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).


Ali menyebut jaksa sudah memaparkan fakta sidang dalam tuntutannya. Ali yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang didapat jaksa.


"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," katanya.


Sebelumnya, Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.


"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).


Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.


"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.


Juliari menyampaikan pleidoi atas tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Dalam sidang ini, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.


Juliari Batubara diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber: Detik.com

Posting Komentar untuk "Mantan Mensos Juliari Minta Bebas untuk Akhiri Derita, KPK Berkata Sebaliknya"