zmedia

Kemnaker Tegaskan Gaji Harus Dibayar dengan Rupiah, Bukan Pulsa


NAFAZNEWS.COM – Gaji atau upah pekerja pada umumnya dibayar dalam bentuk uang. Namun, bagaimana jika gaji pekerja dibayar dengan pulsa?

  

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan secara langsung atau melalui bank.



“Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah. Terkait cara pembayarannya, upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Selasa (5/10/2021).



Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pulsa merupakan satuan dalam perhitungan biaya telepon. Oleh karena itu, pembayaran upah dengan menggunakan pulsa tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah.



“Dalam KBBI, pulsa sendiri diartikan sebagai satuan dalam perhitungan biaya telepon. Sehingga, pembayaran upah dalam bentuk pulsa tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah,” tulis @kemnaker. 



Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Kemnaker Tegaskan Gaji Harus Dibayar dengan Rupiah, Bukan Pulsa"