zmedia

Kabareskrim Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster

NAFAZNEWS.COM - Korps Bhayangkara telah melakukan gelar perkara dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Polisi menemukan sejumlah peristiwa dalam sengkarut Djoko yang dibagi menjadi tiga peristiwa.

"Hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2020).

Pertama, peristiwa pada 2008 dan 2009. Listyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.

"Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang itu yang kami dalami bersama-sama," ujar Listyo.

Listyo melanjutkan, peristiwa kedua yakni pertemuan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking pada akhir 2019. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus itu Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji. Dia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian terakhir yaitu kasus penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra sendiri, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.




SUMBER: OKEZONE.COM

Posting Komentar untuk "Kabareskrim Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster"