zmedia

Temannya Tewas Hajar Warga, 4 Begal Remaja Ditangkap Polisi, 1 Orang Cewek Sebagai Umpan

NAFAZNEWS.COM - Tak ada kejahatan yang sempurna, mungkin ungkapan ini juga pas menggambarkan kasus ini, setelah sekian lama bersembunyi, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku begal.

Selama sebulan lebih berhasil bersembunyi usai membegal seorang pelajar di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Jum'at (28/8/2020) lalu, 4 kawanan begal akhirnya diringkus personel Polsek Sunggal, Selasa (6/10/2020) sore.

Keempat tersangka diketahui masih berusia belasan tahun, masing-masing berinisial  MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15)–seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020) menjelaskan, para pelaku saat itu membegal siswa SMA berinisial RIC (16)–sebelumnya disebut RA–warga Sei Mencirim.

"Para tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Genio BK 4129 AIY, setelah menganiaya korban dan membuangnya ke sawah di sekitar lokasi kejadian. Orangtua korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal," sebut Budiman, Senin (12/10/2020).

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Akhirnya, Selasa (6/10/2020), polisi mendapat informasi tentang keberadaan para tersangka.

"Kita lakukan penggerebekan dan penangkapan keempatnya di lokasi persembunyian pelaku di Desa Sunggal Kanan," ungkapnya.

Diketahui, seusai aksi tersebut, seorang terduga pelaku bernama Ridwan ((34) berhasil ditangkap dan diamuk massa di lokasi. Pria itu meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatandi Rumah Sakit Bhayangkara.

Mereka berhasil memancing korban datang ke lokasi setelah membujuknya melalui DES lewat media sosial Facebook. Begitu RIC bertemu dengan remaja perempuan tersebut, para pelaku langsung melukai pemuda itu dengan senjata tajam. Akibatnya, RIC sempat dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih.

"Guna proses penyidikan, para tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Budiman Simanjuntak.



Sumber: Metro24jam.com

Posting Komentar untuk "Temannya Tewas Hajar Warga, 4 Begal Remaja Ditangkap Polisi, 1 Orang Cewek Sebagai Umpan"