zmedia

Batas Waktu Mendekat, Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Sebelum Diblokir!

Registrasi ulang kartu SIM hingga saat ini terus menunjukkan peningkatan. Program yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 31 Oktober 2017 hingga hari ini telah mencapai lebih dari 200 juta nomor yang teregistrasi. Pengguna kartu seluler prabayar yang lain diimbau untuk segera melakukan registrasi jika nomornya tidak ingin diblokir.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Profesor Ahmad Ramli mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang masuk pada hari ini, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sebanyak 200.222.159 nomor. “Capaian jumlah nomor teregistrasi kartu prabayar seluler ini tentu melebihi target yang diharapkan Kemenkominfo,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (11/2).

“Hingga batas akhir tanggal 28 Februari nanti, kami yakin jumlah pelanggan terdaftar akan terus meningkat dan lebih besar lagi. Sebab sebelumnya Kemenkominfo menargetkan angka 200 juta itu tercapai pada 28 Februari nanti. Tapi sebelum jatuh tanggal 28 malah sudah mencapai target,” jelas Ramli.
Dia menambahkan, optimisme tercapainya target seluruh nomor terdaftar juga dibarengi dengan jaminan keamanan data yang diberikan pemerintah. Sebagaimana diketahui, operator seluler harus menerapkan standar keamanan data dengan ISO/IEC 27001:2005 yang mengatur tentang teknologi informasi dan manajemen sistem keamanan data informasi.

“Dengan keberhasilan program registrasi nomor prabayar ini, maka Kementerian Kominfo akan semakin memperkuat pengendalian penyalahgunaan nomor pelanggan yang tentu kami akan bekerja sama dengan Kepolisian dalam pengendalian dan penanganannya,” tegas Ramli.

Ramli terus mengingatkan kepada pengguna yang belum melakukan registrasi agar segera meregistrasi kartu seluler prabayarnya. Sebab kalau tidak melakukan registrasi, ancaman pemblokiran akan segera dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi yang bersangkutan.

Mekanismenya, pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Ramli juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil yang telah memfasilitasi akses verifikasi registrasi kartu seluler prabayar. Sebab kelancaran ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi.

sumber

Posting Komentar untuk "Batas Waktu Mendekat, Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Sebelum Diblokir!"