Nafaznews.com - Polres Bantaeng meringkus pelaku penganiayaan bersama-sama, pria bernama Aswin alias Ponno.
Penangkapan pria berusia 20 tahun ini atas laporan polisi bernomor LP-B/274/X/2018/Sul–Sel/Res. Bantaeng.
Selain Aswin, Polres Bantaeng lebih dulu meringkus dua pelaku penganiayaan lainnya. Korbannya, Abdul Hakim Ali beserta keluarganya.
Pelaku Ponno diringkus saat tengah duduk santai di kos pacarnya di kompleks BTN Sasayya Bantaeng.
Kejadiannya bermula saat korban sedang berada di depan rumahnya, hingga pelaku tiba-tiba datang dan melempari korban dengan batu.
Mendengar suara gaduh di depan rumahnya, ayah dan kaka korban langsung keluar rumah. Mereka pun menjadi korban penganiayaan pelaku. Pelaku melemparkan batu ke kakak korban dan bapak korban terkena busur pada dada kirinya.
Pata korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng atas insiden tersebut.
Dari hasil interogasi, Ponno mengakui penganiayaan yang telah dilakukannya menggunakan busur. Saat ditanya keberadaan barang bukti itu, pria pengangguran ini menunjuk kakaknya, pria bernama Addi.
Hingga polisi kembali melakukan pencarian terhadap Addi. Dan saat ditemui, rupanya dari kakak pelaku ditemukan 20 bungkus berisi 122 biji obat daftar G.
Kini para pelaku sudah diamankan di Polres Bantaeng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menuturkan, "Perilaku pembusuran merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan jiwa seseorang dan dilarang oleh aturan manapun untuk itu kami akan menerapkan pasal yang sangat berat kepada pelakunya," ungkapnya Senin (15/10/2018).
Sumber: Rakyatku.com
Posting Komentar untuk "Adik Menganiaya di Bantaeng, Kakak Kandung Ikut Ditangkap"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat