zmedia

Beredar Surat Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Palsu, Masyarakat Diminta Berhati-Hati

Nafaznews.com - Berita bohong alias hoax yang mengatasnamakan lembaga pemerintah sering ditemukan. Kali ini beredar di berbagai media sosial, selembar bukti perizinan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bertanda tangan Kementerian Agama (Kemenag) mirip sertifikat atau piagam.

Sekilas surat perizinan itu tampak seperti asli bila dilihat dari logo Garuda Pancasila, tanda tangan Menteri Agama, dan stempel di bagian bawah. Bahkan, perizinan itu diberikan nomor register serta tanggal tanda tangan pada 15 Oktober 2018.

Pada lembar perizinan yang telah dinyatakan PALSU oleh Kementerian Agama tersebut selengkapnya tertulis sebagai berikut:

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Memberikan Ijin Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, kepada:

(NAMA TERTENTU)

Surat Ijin Operasional ini berlaku, sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan, apabila

Ternyata di kemudian hari, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal: 15 Oktober 2018

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Stempel dan Tanda tangan

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim,mengklarifikasi munculnya sertifikat perizinan tersebut. Dia memastikan sertifikat itu palsu.

"Bahwa ada perizinan seperti itu yang beredar, tidak betul dari Kemenag," ujar Arfi Khatim kepada wartawan di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Senin (15/10/2018).

Arfi meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, termasuk sejumlah uang yang disebutkan sebagai biaya penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, perizinan travel wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dipungut biaya perizinan.

"Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti. Proses perizinan PPIU dan PIHK tidak ada biaya. Terkait informasi sertifikat perizinan dan pembiayaannya, kami akan menindaklanjuti dengan menelusuri lebih jauh," imbuhnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Bina Haji, Endang Jumali yang membidangi pembinaan Kelompok Bimbingan yang biasa disebut KBIH menegaskan tidak mengeluarkan sertifikat seperti yang beredar.

"Tidak ada sertifikat seperti itu. Itu kebohongan," tegas Endang Jumali.

Dia pun menyampaikan, izin KBIH itu dikeluarkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas nama Menteri Agama sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018. Perizinan PPIU dan PIHK juga ditandatangani Direktur Jenderal PHU atas nama Menteri Agama sesuai dengan PMA Nomor 8 Tahun 2018.

"Kita sudah sampaikan edaran ke Kanwil bahwa terhitung setelah terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2018 pada bulan April 2018 maka perizinan baru dan perpanjangan ditujukan ke Pusat (Kemenag RI) dengan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi," tegas Endang.

Perizinan PPIU, PIHK, dan KBIH selama ini menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) bukan menggunakan lembar sertifikat. Menteri Agama juga tidak pernah menerbitkan perizinan untuk satu lembaga sebagai penyelenggara ibadah haji, umrah, sekaligus KBIH. Melihat sertifikat perizinan yang beredar tersebut dipastikan seluruhnya palsu atau tidak dikeluarkan oleh Kemenag.

Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Beredar Surat Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Palsu, Masyarakat Diminta Berhati-Hati"