zmedia

Dicekoki Miras, Dibikin Tak Sadar, Siswi SMP 3 Hari Diembat di Gubuk

Nafaznews.com - Dipanggil ke gubuk, dicekoki miras, siswi SMP 'diembat' paksa selama 3 hari oleh 4 pemuda dalam kondisi tak sadar.

Peristiwa pahit ini dialami Y (14), siswi SMP di Tangerang. Saat ini kondisinya masih trauma mendalam. Ia diperkosa 4 pemuda yang dikenalnya di gubuk Rawa Bebek, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras (miras) di gubuk tersebut.

"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang dikenalnya," ucap Kompol Sumaedi seperti dilansir merdeka.com, Kamis (11/10/2018).

Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku. "Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, AM (20).

"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Al (28), Ndut dan Tom. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.

Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.

"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Kompol Sumaedi.

Saat dilakukan penyelidikan, korban ditemukan bersama kedua pria yakni, AM dan Al di gubuk itu dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni Ndut dan Tom berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya. 




Posting Komentar untuk "Dicekoki Miras, Dibikin Tak Sadar, Siswi SMP 3 Hari Diembat di Gubuk"