Nafaznews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi sanksi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang jadi tersangka kasus penembakan ruang kerja anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, jika terbukti bersalah melawan hukum.
"Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Baitul Ihwan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
"Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik Instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak," lanjut dia.
Pada Selasa 16 Oktober kemairn, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Kedua tersangka yang merupakan ASN Kemenhub itu diduga menembakkan peluru dari tempat lapangan menembak di bilangan Senayan, Jakarta.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum," ujar Baitul Ihwan.
Baitul mengatakan, bahwa memang benar kedua ASN tersebut adalah ASN Kemenhub. Saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan akan menunggu proses tersebut selesai.
Terkait dengan pemberian sanksi, Baitul mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Kemenhub Siap Sanksi 2 Pegawainya yang Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat