zmedia

Parah, Pejabat BKKBN Terbukti Selewengkan Alat Kontrasepsi Senilai Rp72 Miliar

Nafaznews.com - Alat kontrasepsi umumnya bisa dijangkau warga dengan harga murah. Sulit dibayangkan berapa jumlahnya kalau nilainya sampai Rp72 miliar yang dikorupsi pejabat BKKBN.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengeluarkan putusan banding terhadap Karnasih Tjiptaningrum. Mantan kepala Seksi Sarana Biro Keuangan BKKBN itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi pada 2014-2015.

Pada 7 Juni 2018, jaksa menuntut Karnasih selama lima tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis pada 11 Juli 2018. Karnasih hanya dihukum dua tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa pun mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis yang dianggap ringan tersebut.

Metua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Elang Prakoso Wibowo yang didampingi anggota M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa akhirnya mengeluarkan putusan, Selasa (16/10/2018).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," begitu amar putusan PT DKI Jakarta di laman resminya, Jumat (19/10/2018).

Hukumannya tidak berubah, tetap dua tahun penjara. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). 

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty (YW), Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty (LW) dan terakhir Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum (KT).

Kapuspenkum Muhammad Rum menjelaskan, kasus ini bergulir saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter dengan penggunaan anggaran sebesar Rp191.340.325.000. Dana ini bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Namun, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh peserta lelang justru di bawah satu kendali yakni PT Djaya Bima Agung yang posisinya sebagai peserta lelang. Dengan modus itu, harga-harga menjadi tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.



Sumber: Rakyatku.com

Posting Komentar untuk "Parah, Pejabat BKKBN Terbukti Selewengkan Alat Kontrasepsi Senilai Rp72 Miliar"