Nafaznews.com - Polisi telah menetapkan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penyidik juga resmi menahan Augie yang sebelumnya menuduh dua anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
"Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Oktober 2018.
Kasus itu bermula saat Augie mengunggah sebuah video dua anggota polisi yang sedang membantu penonton pertandingan. Dalam keterangan unggahannya, Augie menuduh dua provost itu sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.
"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi, tidak ada kegiatan pencaloan," imbuh Argo.
Atas tuduhan itu, kedua polisi tidak terima dan melaporkan Augie Fantinus, sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekteonik serta Pasal 310 Ayat (1) juncto 311 KUHP.
Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Tuduh Polisi Jadi Calo Tiket, Presenter Augie Fantinus Resmi Ditahan"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat