zmedia

Aturan di 4 Negara Ini Perlu Diketahui Turis ketika Melancong



Nafaznews.com - Setiap negara memiliki budaya, kebiasaan, atau tradisi yang sering diabaikan oleh orang-orang asing, termasuk wisatawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui kebiasaan apa saja yang seharusnya dihindari saat berlibur di luar negeri. Pasalnya, tidak semua negara memiliki kebijakan yang sama dalam merespons suatu permasalahan, seperti kebijakan dalam jual beli minuman beralkohol yang diterapkan oleh pemerintah Thailand.
Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut Okezone rangkumkan 4 kebiasaan yang harus Anda hindari jika tidak diingin ditangkap pihak berwenang atau dijatuhi denda. Sebagaiaman dilansir dari Insider, Selasa (6/11/2018).
Membeli minuman beralkohol di sore hari
Thailand dikenal sebagai salah satu negara yang menjadi spot favorit untuk berpesta atau sekadar menikmati kehidupan malam. Namun banyak wisatawan yang tidak mengetahui bahwa memesan minuman beralkohol di luar jam 23.00 – 02.00 waktu setempat merupakan tindakan yang illegal.
Ini berarti, jika Anda menikmati koktail di pinggir pantai pada sore hari, bersiaplah mendapat hukuman denda sebesar Rp1,7 juta atau mendekam di penjara selama kurang lebih dua tahun.
minuman alkohol di thailand
Dugem di atas pukul 24.00
Wisatawan yang ingin menikmati kehidupan malam di Jepang memang tidak dilarang, namun perlu diketahui bahwa Jepang memilik undang-undang yang melarang warganya untuk beraktivitas di tengah malam atau menjelang dini hari. Undang-undang tersebut bahkan telah diperkenalkan sejak tahun 1948.
Hal ini diberlakukan untuk mengatur industri seks yang ada di negara tersebut. Untungnya, pada tahun 2015, undang-undang itu mengalami pereubahan setelah mendapat protes keras dari berbagai pihak. Kendati demikian, kini wisatawan maupun penduduk lokal hanya dapat menikmati kehidupan malam di sebuah bar dengan luas 10 meter persegi.
kehidupan malam
Merokok di tempat umum
Meskipun merokok bukan termasuk tindakan illegal, namun pemerintah Singapura menerapkan peraturan yang sangat ketat bagi untuk mengontrol para perokok yang kerap melakukan aktivitas tersebut di tempat umum. Halte bus, tempat bermain, parkir mobil, termasuk deretan tempat yang harus dihindari dari asap rokok.
Para penduduk maupun wisatawan juga harus berada sekitar lima meter dari pintu masuk gedung dan area umum jika ingin menyalakan rokoknya. Jika kedapatan, bersiaplah untuk membayar denda senilai Rp108 juta.
turis dilarang merokok
Mengirim pesan singkat sambil berjalan
Sebagai upaya untuk membuat para pejalan kaki menjadi lebih bertanggung jawab atas keselamtannya, pemerintah Honululu di Hawaii menerapkan sebuah peraturan unik yang melarang seluruh warganya mengirim pesan singkat saat berjalan atau mengemudi. Siapapun yang tertangkap sedang mengirim pesan singkat atau melihat smartphone ketika menyeberang jalan, mereka akan dikenakan denda hingga Rp1,4 juta.
main hp

Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Aturan di 4 Negara Ini Perlu Diketahui Turis ketika Melancong"