Nafaznews.com - Mayanti (47), pelaku pencuri uang 600 dolar Singapura milik Dian Nuriliayu (41), menangis saat diamankan polisi di kantor Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (15/11/2018). Mayanti berdalih nekat mencuri uang itu, untuk melunasi utang suaminya yang pergi meninggalkannya.
Kejadiannya bermula saat Dian dan Mayanti hendak berpergian ke Singapura, Rabu (7/11/2018) lalu. Namun, sebelum berangkat Singapura mereka singgah di toko roti Morning Bakery, Jalan Ir Sutami untuk membeli roti. Waktu itu, korban meletakkan tasnya di atas meja lalu pergi ke toilet.
Saat Dian berada di toilet, Mayanti langsung mengambil uang sebanyak 600 dolar Singapura, Rp500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung. Setelah itu Mayanti langsung kabur meninggalkan Morning Bakery. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Tak terima uang dan handphone lesap begitu saja, Dian langsung melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Barat. Usut punya usut, akhirnya polisi berhasil menagkap pelaku di rumahnya Jalan Bintan, Kampung Bukit Batu, RT5/RW3, Kelurahan Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa (13/11/2018).

Saat diperiksa di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Mayanti langsung menjerit menangis. Dia menyesali perbuatannya yang berujung proses hukum.
"Saya nekat mencuri karena mau lunasi utang suami saya. Saya tak mau dibebankan semuanya, makanya saya ambil uangnya. Saya tak mau dikejar-kejar orang," kata Mayanti sambil menangis.
Di kantor polisi, Dian tidak mengakui kalau tersangka istri dari Pak Le. Awalnya, pelaku datang ke rumahnya untuk mengajak pergi jalan-jalan ke Singapura. Dian mengaku awalnya tak menyangka tersangka akan berbuat jahat kepadanya.
"Uang saya diambil dari tas. Mereka hanya pacaran dengan Pak Le saya, saya tak pernah merasa ada utang," ujar Dian.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin mengatakan, setelah diketahui keberadaan tersangka langsung dijemput ke rumahnya. Dia menuturkan, tersangka mencuri uang korban dari tas saat ditinggal ke toilet di toko roti Morning Bakery. Setelah itu tersangka langsung kabur menuju Bintan.
"Setelah uang dan handphone diambil, tersangka langsung kabur," kata Firuddin ditemui di kantornya.
Setelah menindaklanjuti laporan korban, tersangka diketahui berada tinggal di Kabupaten Bintan. Kemudian langsung menjemput paksa. Firuddin menyampaikan, atas perbuatan pencurian yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam lima tahun penjara," kata Firuddin.
Sumber: Okezone.com
إرسال تعليق for "Curi Uang karena Ditinggal Suami, Mayanti Mnangis saat Ditangkap Polisi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat