zmedia

Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Nafaznews.com - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Akun media sosial itu dijadikan barang bukti kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis, 15 November 2018.

"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (16/11).

Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.

"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani.

Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat diadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel MajapahitSurabaya 26 Agustus 2018.


Sumber: Merdeka.com

Posting Komentar untuk "Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani"