Nafaznews.com - BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa gaji pilot Lion Air sebesar Rp3,7 juta per bulan. Pernyataan itu pun disesalkan oleh pihak Lion Air.
Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Eki Adriansjah mengatakan, pengertian gaji pilot mesti bisa dipertegas, sebab apakah pernyataan itu hanya upah saja di luar tunjangan atau upah pokok bersama seluruh tunjangan.
"Makanya kalau terkait dari info BPJS Ketenagakerjaan, maka statement terakhir yang benar. Yaitu upah pokok ditambah tunjangan yang lain. Alias yang kita terima setiap bulannya di luar tambahan yang lain kalau kita bicara tentang profesi pilot," ujarnya, Kamis (1/11/2018).

Menurutnya, setiap orang pasti sudah tahu tentang kepatuhan gaji seoarang pekerja profesional. Namun kembali lagi, apakah BPJS Ketenagakerjaan berlagak tidak tahu.
"Kalau gaji pokok dibilang segitu oleh Dirut BPJS harusnya kita check dengan direktur perpajakan lagi,apakah bener yang dilaporkan gajinya menurut SPT 21 nya? Kalau ini terjadi perbedaan, maka silahkan menilainya. Jadi ada apakah ini semua? Permainan apa ini," tuturnya.

Dia berharap, sebelum menyatakan sesuatu mesti dicek dulu apakah dayanya benar, bisa melihat kepatuhan pajaknya seperti apa dan lain sebagainya.
"Maka alangkah baiknya untuk melihat ini semua perlu check, kiranya hanya ini menjadi jawaban statement dari BPJS perihal gaji pilot Almarhun, teman dan adik saya di Lion," ujarnya.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Disebut Gajinya Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kekecewaan Pilot Lion Air"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat