Presiden Jokowi bersama personel Babinsa. (Foto: Okezone.com)
Nafaznews.com - Kebijakan pemerintah terkait kenaikan tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di seluruh Indonesia yang telah direalisasikan pada Juli 2018 dan kebijakan hunian rumah terjangkau bagi prajurit TNI di bawah 53 tahun, secara normatif adalah tugas pemerintahan biasa yang bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.
Salah satu isu krusial di tubuh TNI dan Polri sejak lama adalah kesejahteraan yang dalam beberapa tahun belakangan tidak diberi perhatian memadai oleh pemerintah.
"Isu kesejahteraan adalah paket yang melekat dalam agenda reformasi TNI sebagai variabel penentu keberhasilan reformasi TNI. Oleh karena itu, kebijakan tersebut semestinya bertolak dari kerangka pikir reformasi TNI," jelas Hendardi, ketua Setara Institute, Senin (12/11/2018).

Di tahun politik, lanjut dia, kebijakan semacam ini memang rentan dimaknai sebagai agenda politik pragmatis. Tetapi di luar potensi kritik politisasi, mesti dipastikan tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan uang negara.
Framing kepentingan pemilu bisa diabaikan untuk merespons kebijakan populis semacam kenaikan tunjangan ini. Caranya, menggenapi kebijakan tersebut dengan perbaikan kinerja dan akuntabilitas di tubuh TNI.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Kenaikan Tunjangan Babinsa dan Hunian Terjangkau TNI adalah Tugas Pemerintahan Biasa"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat