zmedia

Sampaikan Pembelaan, Guru Cabul Seret Mantan Pacar Korban

Nafaznews.com - Oknum guru di salah satu SMA swasta di Denpasar yang juga terdakwa kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri, Putu Arif Mahendra, 32, mengambil langkah pembelaan atau pleidoi setelah sebelumnya dituntut dengan hukuman selama delapan tahun.

Upaya pleidoi itu dilakukan terdakwa melui kuasa hukumnya, Iswahyudi dkk, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis lalu (8/11). Dalam pledoinya tersebut, terdakwa memohon agar dibebaskan dari dakwaan. Dan sebaliknya menyeret mantan pacar korban yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dalam pleidoi yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Novita Riama, kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan dan mengada-ada.

Kuasa hukum terdakwa menjadikan bukti surat visum nomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018 tertanggal 20 Maret 2018 sebagai dasarnya. Dalam bukti surat itu disimpulkan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang berusia 16 tahun tersebut.

“Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi.

Kesimpulan itu juga sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya.

Karena itu, kuasa hukum Arif menegaskan penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti dalam mendakwa Arif sebagai pelaku adalah tidak tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya.

Dan di akhir pembelaannya itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai hati nurani,” pungkas Iswahyudi.


Sumber: Bali Exepress

Posting Komentar untuk "Sampaikan Pembelaan, Guru Cabul Seret Mantan Pacar Korban"