Nafaznews.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini cocok disematkan kepada BB (50), pelaku penganiayaan terhadap mantan istri dan mertuanya. Setelah buron selama 10 bulan, pelaku yang dikenal "licin" bagai belut ini, akhirnya dapat diciduk pihak kepolisian.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku yang tega membacok mantan istri dan mertuanya itu diketahui kerap berpindah-pindah untuk menyulitkan pelacakan. Setelah berbulan-bulan melarikan diri, polisi pun menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Kampung Kukun RT 10 RW 04, Karang Satu, Karang Bahagia, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian," kata Kapolsek Setu, AKP Aba Wahid Key saat gelar kasus tersebut, Sabtu (1/12/2018).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya mantan istrinya Rohati dan mertuanya Sukardi di bagian kepala dan jari dengan menggunakan sebilah golok, di kediaman korban di Kampung Rawa Atug RT 01 RW 05 Desa Cibening, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku ini berpengaruh di kalangan rekannya dan dikenal sulit ditangkap. Tidak hanya Polsek Setu, pelaku juga menjadi target Polrestro Bekasi," akunya.
Key pun mengapresiasi kinerja anggota yang terus berupaya melacak keberadaan pelaku, hingga bisa tertangkap menjelang akhir tahun.
"Terima kasih kepada seluruh anggota yang susah payah mengejar dan menangkap pelaku," paparnya.
Ditambahkan Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman, pelaku masih akan diperiksa intensif dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.
"Hukuman paling lama lima tahun penjara," ujarnya.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Buron 10 Bulan, Pelaku Pembacokan Mantan Istri dan Mertua di Bekasi Ditangkap"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat