NAFAZNEWS.COM - Mabes Polri angkat suara soal adanya desakan menembak di tempat buron kasus dugaan suap Harun Masiku.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri hanya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelaku. Kewenangan perkara merupakan wewenang penuh lembaga antirasuah tersebut.
"Itu kan buron KPK dan Polri hanya membantu mencari," kata Argo di Jakarta, Sabtu (8/2) dikutip dari merahputih.com.
Argo menyebut, penyidik Polri masih memburu Harun yang keberadaanya belum ditemukan.
"Sudah disampaikan ke jajaran untuk menemukan yang bersangkutan," jelas Argo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Idham Azis mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga, semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu dalam keadaan hidup atau pun mati.
IPW menilai, sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air, tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun.
Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya.
Sumber: Merahputih
Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri hanya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelaku. Kewenangan perkara merupakan wewenang penuh lembaga antirasuah tersebut.
"Itu kan buron KPK dan Polri hanya membantu mencari," kata Argo di Jakarta, Sabtu (8/2) dikutip dari merahputih.com.
Argo menyebut, penyidik Polri masih memburu Harun yang keberadaanya belum ditemukan.
"Sudah disampaikan ke jajaran untuk menemukan yang bersangkutan," jelas Argo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Idham Azis mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga, semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu dalam keadaan hidup atau pun mati.
IPW menilai, sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air, tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun.
Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya.
Sumber: Merahputih
Posting Komentar untuk "Ditantang Tembak di Tempat Harun Masiku, ini Kata Polri"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat