zmedia

Jadi Menteri Favorit, ini Lima Hal yang Telah Erick Thohir Lakukan

Erick Thohir

NAFAZNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir bersama dua wakilnya menduduki peringkat teratas dari jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju berdasarkan survei Indonesia Political Opinion (IPO) sebagai menteri yang paling dipersepsikan positif oleh publik.

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah Putra menjelaskan, kesukaan publik terhadap para menteri tersebut berdasarkan figur dan latar belakang mereka. Bentuk penilaian itu antara lain intelegensia, ketegasan, kewibawaan, dan religiusitas.

Di jajaran wakil menteri, dua pembantu Erick Thohir juga paling mendapatkan tempat di hati publik. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo bertengger di daftar teratas wakil menteri yang paling tepat penunjukannya.

“Budi Gunadi 29 persen dan Kartika 29 persen masing-masing di peringkat pertama dan kedua,” kata Dedi dalam acara diskusi 100 Hari Jokowi-Ma’ruf di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2020.

Sejak dilantik menjadi menteri Oktober lalu, Tempo mencatat setidaknya ada lima langkah yang dilakukan Erick dalam membenahi Badan Usaha Milik Negara. Berikut ini adalah masing-masing langkah tersebut.

1. Merampingkan organisasi kementerian

Tak tunggu lama setelah menjabat sebagai menteri, Erick langsung merombak keorganisasian di dalam lingkungan Kementerian BUMN. Ia mencopot hampir seluruh pejabat eselon I kementeriannya pada November 2019. Para bekas pejabat kementerian itu lantas ditugaskan untuk menempati posisi di perusahaan pelat merah.

"Sebetulnya hal ini adalah bagian dari Tour of Duty. Dari korporasi mengerti mengenai birokrasi. Begitu juga dari birokrasi harus mengerti permasalahan di korporasi, seperti yang dijalankan hari ini," tutur dia, Senin, 18 November 2019. Ia mengatakan perombakan itu adalah bentuk efisiensi birokrasi seperti yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk mengisi kekosongan, pada Selasa, 4 Februari 2020, Erick melantik empat orang pejabat anyar. Mereka adalah Susyanto sebagai Sekretaris Kementerian BUMN, serta Inspektur Jenderal Carlo Brix untuk mengisi Deputi Bidang Hukum dan Perundang Undangan BUMN.

Selain itu, Nawal Nely mengisi posisi Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko. Sedangkan posisi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM  ditempati oleh Loto Srinaita Ginting.

2. Merombak jajaran direksi dan komisaris di BUMN

Selain merombak jajaran internal di kementerian, Erick melakukan bongkar pasang di tubuh BUMN. Kebijakan penunjukan petinggi perusahaan pelat merah yang sempat menjadi buah bibir di masyarakat adalah ketika ia mengangkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menempati kursi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Tanri Abeng.
Selain itu, Erick menunjuk bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah menempati Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kala itu, ia diangkat bersama Direktur Utama BTN Pahala Mansury yang sebelumnya Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

Selain itu, dengan diangkatnya eks Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin dan eks Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menjadi Wakil Menteri BUMN, maka posisi mereka digantikan masing-masing oleh Orias Petrus Moedak dan Royke Tumilaar.

Erick juga merombak hampir semua jajaran direksi PT Garuda Indonesia setelah terungkapnya kasus kargo gelap Harley Davidson. Erick memecat Ari Askhara dari jabatan direktur utama dan menunjuk Irfan Setiaputra sebagai penggantinya. Ia juga mengganti seluruh direksi perusahaan maskapai itu, selain Fuad Rizal yang mengisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Perombakan juga terjadi di BUMN lain, antara lain PT Aneka Tambang, PT Asabri, PT PLN, PT PGN, hingga PT Taspen.

3. Membongkar kasus kargo gelap di Garuda Indonesia

Pada akhir tahun lalu, Erick mengumumkan adanya kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo. Ia pun memecat Direktur Utama Garuda saat itu, Ari Askhara dan berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara," ujar Erick. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja bumn tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi."

4. Merapikan anak cucu BUMN

Erick mengatakan akan menerbitkan aturan pembentukan anak hingga cucu-cicit usaha perusahaan pelat merah dalam waktu dekat. Regulasi ini dirancang untuk mengantisipasi adanya pembentukan perusahaan dengan tujuan yang tidak jelas. "Kami ingin mengeluarkan peraturan pembentukan anak usaha yang punya alasan tidak jelas. Harus ada alasannya," kata dia dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut Erick, pembentukan anak usaha yang tak jelas berpotensi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang merugikan perusahaan. Ia menyebut pihak-pihak ini dikhawatirkan bakal menggerogoti perusahaan.

Meski demikian, Erick memastikan tidak akan menyetop pembentukan anak usaha. Ia ingin anak usaha terbentuk atas kebutuhan yang jelas serta mengantongi izin kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Selain memperketat pembentukan anak usaha, Erick mengatakan kementeriannya bakal mengkaji ulang beberapa perusahaan turunan BUMN yang keuangannya jeblok. Ia pun berencana menyisir perseroan pelat merah yang memiliki anak usaha terlampau gemuk.

5. Melarang BUMN membagikan souvernir saat RUPS

Erick sempat mengeluarkan surat edaran larangan memberikan souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Tujuan larangan pemberian souvenir tersebut agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik. Larangan pemberian souvenir tertuang dalam Salinan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum," bunyi isi surat edaran larangan pemberian souvenir itu.

Surat edaran telah diteken Erick sejak Kamis, 5 Desember 2019, dan ditetapkan sehari setelahnya. Pada poin pertama isi surat edaran itu, menuliskan bahwa Persero dan Perum dilarang memberikan souvenir atau sejenisnya setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Pembahasan Bersama, kepada siapapun.




sumber: tempo.co

Posting Komentar untuk "Jadi Menteri Favorit, ini Lima Hal yang Telah Erick Thohir Lakukan"