Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Jumlah kamar yang disita ini bertambah dari sebelumnya 41 kamar apartemen.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, harga satu unit kamar apartemen tersebut berkisar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar.
"(Apartemen) South Hills sudah kita sita. Ada 93 kamar," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.
Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun, Febrie mengatakan, ada pula kepemilikan kamar apartemen di luar nama Benny Tjokro.
Ia tidak merinci lebih lanjut perihal jumlah kamar yang tidak dimiliki atas nama Benny Tjokro.
Maka dari itu, penyidik meminta keterangan kepada pemilik apartemen yang turut disita.
"Kalau dia bukan nama Bentjok, penyidik juga punya alasan untuk mengklarifikasi keterkaitan sumber uang, apakah dari Jiwasraya atau tidak, kemudian Bentjok pakai nama atau tidak, atau memang dia pihak ketiga yang punya itikad baik," ujar dia.
Pada Rabu ini, Kejagung memeriksa dua orang yang keberatan kamar apartemen South Hills disita. Keduanya yaitu Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi.
Kejagung tidak merinci jabatan Dicky maupun hubungannya dengan Benny.
Sumber: kompas.com
Posting Komentar untuk "Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills "
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat