zmedia

Pelaku Pencabulan Balita di Yogyakarta Ditangkap

NAFAZNEWS.COMRekaman CCTV dari sebuah rumah di Gang Satria, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta membuat heboh dan viral di masyarakat. Dalam rekaman video itu terlihat adegan pencabulan terhadap seorang balita oleh seorang pria.

Dari rekaman CCTV, polisi pun menangkap seorang pria berinisial SA. SA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas dari Polresta Yogyakarta. SA dibekuk petugas Polresta Yogyakarta saat berupaya melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menerangkan SA nekat mencabuli seorang balita karena tidak kuat menahan birahinya akibat kerap menonton film porno.

"Dia kecanduan nonton film pornografi. Seminggu bisa sampai tiga kali dia nonton. Dari situ juga dia kepikiran untuk beraksi," ujar Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 17 Maret 2020.

Armaini menerangkan tersangka selama tinggal di Yogyakarta tak lagi dibiayai orang tuanya karena drop out atau tak merampungkan studinya di salah satu PTN. Armaini menjabarkan tanpa biaya dari orangtua dan tak bekerja, tersangka pun diketahui memiliki banyak utang.

Armaini menjabarkan jika karena kondisi ekonomi dan berstatus tak punya pacar ini akhirnya nekat melampiaskan nafsunya pada balita.

"Di sini dia nggak punya pacar. Mau dilampiaskan ke orang dewasa (Pekerja Seks Komersial) katanya harus bayar Rp800 ribu. Makanya, dia cari yang gratis lalu diincarlah anak kecil," papar Armaini.

Armaini menjabarkan tersangka SA melakukan aksi bejatnya pada Kamis 12 Maret 2020 di Gang Satria, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, SA mengincar seorang anak berusia 5 tahun dengan berpura-pura mengajak korban ke Kebun Binatang Gembira Loka dengan sepeda motor.

Saat korbanmau diajak, tersangka SA justru membawa korbannya ke Gang Satria. Di Gang Satria ini tersangka SA memberhentikan sepeda motornya di depan sebuah teras sebuah kos. Di teras ini tersangka SA melancarkan aksi cabulnya.

Dalam aksinya tersangka dalam rekaman CCTV terlihat sempat menurunkan retsletingnya. Tersangka juga terlihat melakukan kontak fisik dengan korban.

"Tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri karena melihat korban menangis dan mendengar ada suara kendaraan lain yang lewat. Tersangka akhirnya meninggalkan korban seorang diri," ujar Armaini, Selasa 17 Maret 2020 di Mapolresta Yogyakarta.

Armaini menjabarkan dari rekaman CCTV petugas kepolisian pun langsung bergerak cepat. Petugas mencari kendaraan bermotor yang dipakai oleh pelaku. Dari penelusuran diketahui tersangka hanya meminjam motor milik temannya.

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara," tegas Armaini.



Sumber: vivanews.com

Posting Komentar untuk "Pelaku Pencabulan Balita di Yogyakarta Ditangkap"