zmedia

Mama Muda Dirudapaksa Tukang Pijat yang Kehilangan Kendali



NAFAZNEWS.COM - Bak kata pepatah, "bak kucing di kasih ikan", itulah yang terjadi pada tukang Pijat keliling satu ini.

Ia dipersilakan memijat seorangmama mudayang masih berusia 18 tahun di dalam kamar tanpa pengawasan langsung sang suami.

Bak kata bang Napi, kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat namun juga karena ada kesempatan.

Merasa mendapat kesempatan, tukangPijatkeliling itu pun lepas kontrol, sehingga terjadilah peristiwa memalukan.

Kenapa tidak, ia menggauli istri orang yang dipercayakan kepadanya untuk dipijat perutnya, bukan dipijat yang lain.

Hal yang dilakukan TukangPijatkeliling diSurabaya ini sangat nekat.

Pasalnya dengan berani ia merudapaksa istri pelanggannya.

Padahal suami korbannya itu ada di rumah.

Pelaku bernama Dwi Apriyanto (40), kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukangPijatpanggilan sejak sembilan tahun lalu.

Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

"Jadi tukangPijatkeliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukangPijat," tuturnya.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah.

Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukangPijatyang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan kePolsek Sukolilo," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit ReskrimPolsek Sukolilo,Iptu Zainul Abidinmengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.



Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Posting Komentar untuk "Mama Muda Dirudapaksa Tukang Pijat yang Kehilangan Kendali"