![]() |
Ilustrasi Pernikahan Gadis Di Bawah Umur Dengan Tukang Pijat Tunanetra Di Sulawesi Selatan (Foto Instagram @ndorobeii Via Merdeka.com) |
NAFAZNEWS.COM - Gadis berusia 12 tahun, NS, ini sempat menjadi korban asusila ayah tirinya dua tahun yang lalu. Kemudian korban menjalin hubungan asmara dengan seorang tukang pijat tunanetra, Baharuddin yang sudah berusia 44 tahun.
Kabar mengejutkan terdengar, Ketua Kantor Urusan Agama atau KUA wilayah setempat dipaksa melegalkan status perkawinan keduanya.
Padahal NS masih berusia di bawah umur. Namun usut punya usut, NS mengancam bunuh diri jika tidak segera dinikahi.
Sebelumnya permintaan pernikahan pihak keluarga sempat ditolak KUA. Akan tetapi ikatan janji suci tetap digelar secara diam-diam di rumah kakak dari NS.
Peristiwa ini menggegerkan masyarakat di Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan. Ketua KUA Kecamatan Suppa bernama Sapir langsung menolak ketika keluarga NS mendaftarkan pernikahan.
“ Jadi kami sampaikan, selaku proporsi kami, pelayanan pernikahan. Sebetulnya kami tidak bisa terlepas daripada aturan-aturan dalam pencatatan pernikahan ini. termasuk nikah di bawah umur,” kata Sabir seperti dilansir dari kanal YouTube Apa Kabar Indonesia TVOne.
Sabir berusaha menjelaskan aturan yang ada tersebut kepada pihak keluarga NS. “ Setelah keluar undang-undang nomor 16 tentang Perkawinan, pria 19 tahun dan wanita juga 19 tahun. Itu dasar kami menolak pernikahan di bawah umur. Jadi kami setiap peristiwa yang masuk, kami memberikan penolakan di kantor kami,” jelas Sabir.
Keluarga NS terkesan memaksa KUA untuk segera menikahkan NS (12) dengan Baharuddin (44). Bahkan masyarakat sekitar pun juga mendukung pernikahan NS dengan Baharuddin, dengan menyampaikan berbagai alasan supaya pernikahan di bawah umur itu boleh dilangsungkan.
“ Hampir semua masyarakat termasuk keluarga NS ini hampir semua sama, ketika ada yang mengajukan pernikahan belum sampai umur 19, muncul berbagai alasan,” tambah Sabir.
Lebih mengejutkan lagi, Sabir mendengar alasan ada ancaman ingin bunuh diri supaya bisa menikah.
“ Ada alasan mendesak, ada alasan mau bunuh diri kalau tidak dinikahkan. Ada alasan yang kayak terjadi kecelakaan, dan sebagainya. Termasuk NS ini kan alasan yang susah dia tunda perkawinannya dengan berbagai macam yang disampaikan NS itu,” ungkap Sabir.
Namun KUA tetap bersikeras untuk konsisten menjalankan aturan pemerintah tentang Batasan usia pernikahan.
Sang mempelai pria, Baharuddin merupakan tukang pijat tunanetra. Saat itu Baharuddin mendapat panggilan ari orang tua NS untuk memijat anak gadisnya di rumah.
Perkenalan singkat itu merupakan skenario licik dari ayah tiri NS, tanpa sepengetahuan Baharuddin dan NS.
Lantas Baharuddin berhasil memikat hati gadis kecil 12 tahun itu. Meski awalnya dia menganggap NS anak kecil biasa, namun komunikasi intens yang terjalin menimbulkan rasa cinta.
Akhirnya NS pun menerima ajakan pacarana dengan Baharuddin. “ Mereka ini sempat pacaran,” ungkap Kapolsek Suppa, AKP Chandra.
Akhirnya keduanya tetap melangsungkan pernikahan. Proses lamaran dan pernikahan digelar secara sederhana dan diam-diam di kediaman kakak kandung NS di Kampung Lamajakka. Meskipun tertutup, namun sang pengantin mengenakan busana yang indah.
Pernikahan keduanya dilangsungkan menggunakan adat Bugis, Makassar. Sebab Baharuddin tercatat sebagai warga kota Makassar.
NS pun kini sudah berhenti sekolah karena ayah tirinya tidak sanggup membiayai sekolah ke jenjang SMP.
Kabar itupun terdengar oleh Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinas Sosial Kabupaten. Lembaga itu segera memeriksa kebenaran pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Lembaga Perlindungan Anak dan Dinsos akan melakukan investigasi terhadap peristiwa ini. Namun pasangan pengantin ini ternyata sudah kembali ke rumah Baharuddin di Makassar.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Lembaga P2TP2A melakukan penyelidikan dan investigasi. Hasil penyelidikan diketahui gadis berusia 12 tahun itu ternyata merupakan korban asusila ayah tirinya sendiri.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu, ayah tiri NS yang bernama Sappe meminta jasa tukang pijat untuk dijodohkan dengan NS.
Pemeriksaan intensif terhadap korban, hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa NS mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
Unit PPA bersama anggota Lembaga P2TP2A menuju rumah terduga pelaku dan menemukannya sembunyi di bawah kolong. Lantas ditangkap dan dibawa ke Polres Pinrang untuk investigasi.
NS merupakan korban pencabulan oleh ayah tirinya yang berusia 39 tahun. Tindakan asusilanya itu dilakukan berulang kali dan selalu ditutupi oleh sang istri, karena istri diancam akan diceraikan jika membocorkan rahasianya.
Bahkan, Sappe mengaku telah menyetubuhi NS sejak anak tirinya itu masih berusia 10 tahun.
Sumber: dream.co.id
Posting Komentar untuk "Usai Dirudapaksa Ayah Tiri, Anak Dipaksa Nikahi Tuna Netra"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat