zmedia

Blak-blakan Benny K Harman Hingga Minta Presiden Menolak Kalau Ada Perubahan Substansi di UU Cipta Kerja

NAFAZNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman blak-blakan terkait proses pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR RI.

Dia menyebutkan beberapa situasi yang terjadi dalam pembahasan RUU yang kini telah disahkan DPR menjadi Undang Undang.

Diantaranya terkait naskah RUU yang tidak dibacakan, dan hanya ditandatangani bgian depannya saja.

''Pembahasan itu kan di Panja. Dari panja diserahkan ke Timus dan Timsin.  Hasil kerja Timus dan Timsin itu dilaporkan ke Panja. Pengambilan keputusan tingkat 1, harus ada naskahnya wajib itu, dan naskah itu harus dibacakan, tidak hanya halaman depan dibacakan dan ditandatangani.  Yang terjadi adalah penandatanganan saat raker tigkat 1, hanya bagian depannya saja,'' ungkap Benny saat ditanyai Najwa Shihab pada acara Mata Najwa yang ditayangkan Trans7 pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Yang kedua, lanjut politisi senior Partai Demokrat itu, saat rapat paripurna, wajib itu dibagikan naskahnya. ''Itu wajib itu, itu UU itu. Di peraturan Tatib juga ditulis itu, ya, masalahnya adalah, apakah naskah yang telah disetujui  di dewan, satu saya mau ingatkan, memang tidak ada naskah yang disetujui di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat 2,'' imbuh dia lagi.

Benny juga menjelaskan, pihaknya tidak menafikan terjadi proses perubahan naskah UU setelah disahkan di paripurna.

''Apakah naskah yang telah disetujui di paripurna bisa diubah? Bisa diubah, sepanjang rapat paripurna itu memberikan mandat kepada alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Panja atau Baleg untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan, itu boleh. Tapi kalau ada perubahan substansi, perubahan itu wajib dikembalikan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Tidak boleh diubah begitu saja,'' kata dia.

Karena itulah, ungkap Benny, kalau ada perubahan naskah substansi dibawa ke Bapak Presiden, pertama, bapak presiden wajib menolak itu. Wajib hukumnya menolak itu.

''Bagaimana Bapak presiden menandatangani sebuah naskah yang dia tahu persis tidak sesuai dengan yang disetujui di dalam rapat paripurna itu.,'' kata dia.

Benny juga mengingatkan, bahwa  rapat paripurna di DPR RI sesuai dengan konstitusi kita,  dibahas dan disetujui.

''Yang dibahas itu apa? naskahnya, pasal demi pasal. Bahkan titik komanya juga harus itu. Itu UU nya. Jadi kalau saat ini ada perbedaan naskah, ada perubahan substansi, ya konsekwensi pertama ya, Bapak presiden secara politik membatalkan itu,'' tukas dia.

Kemudian yang kedua, lanjut Benny, kalau ada perubahan substansi, itu adalah tindakan yang bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan permohonan pembatalan di Mahkamah Konstitusi.

Posting Komentar untuk "Blak-blakan Benny K Harman Hingga Minta Presiden Menolak Kalau Ada Perubahan Substansi di UU Cipta Kerja"