NAFAZNEWS.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang baru seumur jagung itu, tengah dihantam badai. Empat petingginya dan empat kadernya, diciduk Polisi. Di dunia maya, banyak yang membicarakan isu ini. Selain bertanya-tanya soal kasusnya, ada juga yang rame mempertanyakan ke mana Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Empat petinggi KAMI yang ditangkap adalah Anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat, deklarator Anton Permana, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri. Sedangkan empat kader yang ditangkap adalah aktivis perempuan KAMI. Mereka adalah Kingkin Anida, Wahyu Rasari Putri, Juliana, dan Devi. Sehingga totalnya menjadi delapan orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, para aktivis KAMI itu ditangkap Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, di tiga daerah: Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Medan.
Yang ditangkap di Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Yang ditangkap di Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu yang ditangkap di Tangsel: Kingkin Anida. Menurut Awi, para aktivis KAMI ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi resmi menetapkan empat aktivis KAMI Medan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Yang di Medan semuanya ditahan dan ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," terang Awi sebagaimana dikutip dari RMco.id, kemarin.
Kingkin Anida juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Caleg PKS di Pemilu 2019 tersebut kini sudah ditahan.
Sementara Anton, Syahganda, dan Jumhur masih dalam pemeriksaan polisi. Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi. "Untuk yang belum 1x24 jam itu masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Awi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara, dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara.
Para aktivis KAMI ini ditangkap berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/9) lalu. Awi membenarkan mereka ditangkap karena penyebaran hoaks dan penghasutan melalui media sosial. "Akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim," tandas Awi.
Mengetahui rekan-rekannya ditangkap polisi, petinggi KAMI langsung membela. Namun, deklarator KAMI yang paling beken, Gatot Nurmantyo belum nongol. Padahal, saat deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, 18 Agustus lalu, Gatot pernah menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada implikasi hukum terkait gerakan KAMI.
Yang baru muncul melakukan pembelaan hanya Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani. Mantan politisi PPP ini menyatakan, pihaknya akan menurunkan 20 pengacara untuk membela para aktivis KAMI yang ditangkap.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar 20 lawyer lebih yang akan mendampingi," ucap Yani, kemarin.
Melihat hal ini, para warganet di medsos ramai-ramai bertanya dimana keberadaan Gatot. "Ada yang tahu Mas Gatot ada di mana?" tanya akun @Akusahabat01 sembari menyertakan link berita berjudul "Syahganda Ditangkap, Iwan Sumule: Tidak Mau Tanggung Jawab, ProDEM yang Ambil Alih".
Pertanyaan serupa diutarakan @Umar_Chelsea75. "Apa tindakan Pak Gatot Nurmantyo dengan ditangkapnya aktivis KAMI? Apakah dia diam?" sebutnya. "Sembunyi kali," timpal @RosaRosaniasari.
Sedangkan akun @DonAdam68 mencoba mengajak Gatot untuk keluar dan membela para aktivis KAMI yang ditangkap tersebut. "Pak @Nurmantyo_Gatot, mari kita bersama-sama ke Bareskrim untuk menuntut bebaskan kawan-kawanku," tulisnya.
Empat petinggi KAMI yang ditangkap adalah Anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat, deklarator Anton Permana, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri. Sedangkan empat kader yang ditangkap adalah aktivis perempuan KAMI. Mereka adalah Kingkin Anida, Wahyu Rasari Putri, Juliana, dan Devi. Sehingga totalnya menjadi delapan orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, para aktivis KAMI itu ditangkap Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, di tiga daerah: Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Medan.
Yang ditangkap di Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Yang ditangkap di Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu yang ditangkap di Tangsel: Kingkin Anida. Menurut Awi, para aktivis KAMI ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi resmi menetapkan empat aktivis KAMI Medan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Yang di Medan semuanya ditahan dan ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," terang Awi sebagaimana dikutip dari RMco.id, kemarin.
Kingkin Anida juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Caleg PKS di Pemilu 2019 tersebut kini sudah ditahan.
Sementara Anton, Syahganda, dan Jumhur masih dalam pemeriksaan polisi. Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi. "Untuk yang belum 1x24 jam itu masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Awi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara, dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara.
Para aktivis KAMI ini ditangkap berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/9) lalu. Awi membenarkan mereka ditangkap karena penyebaran hoaks dan penghasutan melalui media sosial. "Akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim," tandas Awi.
Mengetahui rekan-rekannya ditangkap polisi, petinggi KAMI langsung membela. Namun, deklarator KAMI yang paling beken, Gatot Nurmantyo belum nongol. Padahal, saat deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, 18 Agustus lalu, Gatot pernah menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada implikasi hukum terkait gerakan KAMI.
Yang baru muncul melakukan pembelaan hanya Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani. Mantan politisi PPP ini menyatakan, pihaknya akan menurunkan 20 pengacara untuk membela para aktivis KAMI yang ditangkap.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar 20 lawyer lebih yang akan mendampingi," ucap Yani, kemarin.
Melihat hal ini, para warganet di medsos ramai-ramai bertanya dimana keberadaan Gatot. "Ada yang tahu Mas Gatot ada di mana?" tanya akun @Akusahabat01 sembari menyertakan link berita berjudul "Syahganda Ditangkap, Iwan Sumule: Tidak Mau Tanggung Jawab, ProDEM yang Ambil Alih".
Pertanyaan serupa diutarakan @Umar_Chelsea75. "Apa tindakan Pak Gatot Nurmantyo dengan ditangkapnya aktivis KAMI? Apakah dia diam?" sebutnya. "Sembunyi kali," timpal @RosaRosaniasari.
Sedangkan akun @DonAdam68 mencoba mengajak Gatot untuk keluar dan membela para aktivis KAMI yang ditangkap tersebut. "Pak @Nurmantyo_Gatot, mari kita bersama-sama ke Bareskrim untuk menuntut bebaskan kawan-kawanku," tulisnya.
Posting Komentar untuk "Delapan Petinggi KAMI Diciduk Polisi, Gatot Ke Mana Menggema Di Dunia Maya"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat