Ia kemudian mendekat korban yang seorang pengacara dan pinjam uang puluhan juta rupiah.
Dengan mengaku sebagai bidan, TA mendekati korban kemudian berpacaran hingga pinjam uang Rp 20 juta.
Akibatnya, kini TA yang merupakan warga Desa Luraguglandeuh, Kuningan ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
"Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan," kata TA, Rabu (7/10/2020).
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
"Saya mengaku bernama Cita," katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
"Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
"TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih," katanya.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
"Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp," katanya.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
"TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung," katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
"Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
"Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Dalam menjalin hubungan asmara memang sangat diperlukan sebuah kepercayaan satu sama lain agar hubungan tetap langgeng.
Namun bagaimana jika ternyata salah satu pasangan justru berkhianat bahkan tega melakukan pemerasan hingga menyebabkan kerugian senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu menimpa seorang perempuan berinisial ID (26) warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.
Seperti yang disampaikan korban dalam laporannya kepada polisi berikut. Ia menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.
Aksi tidak patut ditiru tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
Akal busuk tersangka bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.
Korban yang sudah termakan bujuk rayu menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.
Melihat sang korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelakupun kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara. Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
Korbanpun menuruti kata tersangka dengan mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020.
Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah. Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka. Tidak hanya itu korban juga telah berbadan dua atas ulah tersangka.
"Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,"ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi pada Senin (13/4/2020).
Ipda Tedi menuturkan bahwa tersangka membujuk rayu korban sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. "Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korbanpun menurut," bebernya
Lebih lanjut Ipda Tedi menjelaskan tersangka saat ini sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. "Sudah kami amankan tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasya.
Sumber: TRIBUNKALTIM.CO
Posting Komentar untuk "Janda Muda Nekat Tipu Pengacara, Mengaku Bidan Pinjam Uang Puluhan Juta"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat