NAFAZNEWS.COM - Teka teki tewasnya Kurnia Maya Sari (33) yang ditemukan tewas di satu gubuk di Perladangan Sayur, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas Hasundutan, Sumatera Utara, akhirnya terkuak.
Tak disangka, Maya ternyata dibunuh tiga rekan kerjanya yang bekerja di ladang tersebut, Senin (28/9/2020).
Ketiganya adalah dua laki-laki berinisial B (30) dan D (25) serta satu perempuan berinisial Y (32) yang telah ditangkap di Jalan S.M Raja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako mengurai pembunuhan Maya berawal saat Sabtu (26/9/2020), korban mengaku kepada tiga rekanya ingin keluar karena sudah tak sanggup lagi bekerja di ladang sayuran milik saksi BS. Maya ingin segera pulang ke Medan.
Selama bekerja, keempatnya tinggal di gubuk yang sama. Saat mendengar curhatan Maya, ketiga tersangka tak terima dan terjadi cekcok hingga berujung kekerasan.
Tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk. Sehari disekap, pada Minggu (27/9/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku membunuh korban.
"Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," jelas Syawal dikutip dari laman fajar.co.id.
Sedangkan, YP mengikat tangan korban ke di posisi di belakang, setelah itu menutup mulut korban dengan kain. "Tersangka DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," jelasnya.
Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, korban ditemukan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (28/9/2020). Sementara, saat itu ketiga rekan korban sudah tidak ada di lokasi. Mereka juga membawa sepeda motor milik pemilik ladang sayur.
Tak disangka, Maya ternyata dibunuh tiga rekan kerjanya yang bekerja di ladang tersebut, Senin (28/9/2020).
Ketiganya adalah dua laki-laki berinisial B (30) dan D (25) serta satu perempuan berinisial Y (32) yang telah ditangkap di Jalan S.M Raja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako mengurai pembunuhan Maya berawal saat Sabtu (26/9/2020), korban mengaku kepada tiga rekanya ingin keluar karena sudah tak sanggup lagi bekerja di ladang sayuran milik saksi BS. Maya ingin segera pulang ke Medan.
Selama bekerja, keempatnya tinggal di gubuk yang sama. Saat mendengar curhatan Maya, ketiga tersangka tak terima dan terjadi cekcok hingga berujung kekerasan.
Tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk. Sehari disekap, pada Minggu (27/9/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku membunuh korban.
"Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," jelas Syawal dikutip dari laman fajar.co.id.
Sedangkan, YP mengikat tangan korban ke di posisi di belakang, setelah itu menutup mulut korban dengan kain. "Tersangka DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," jelasnya.
Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, korban ditemukan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (28/9/2020). Sementara, saat itu ketiga rekan korban sudah tidak ada di lokasi. Mereka juga membawa sepeda motor milik pemilik ladang sayur.
Posting Komentar untuk "Keji! Tangan Kurnia Maya Sari Diikat, Mulut Diikat Kain, Disekap di Gubuk, dan Diperkosa"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat