zmedia

2020 Sudah di Ujung, Urusan THR Pekerja Ternyata Masih Ada yang Belum Kelar

NAFAZNEWS.COM -  Meskipun tahun 2020 sudah mau habis, namun persoalan tunjangan hari raya (THR) belum juga selesai bagi banyak pekerja.

Padahal sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengultimatum pengusaha agar bisa membayarkan kewajibannya tersebut sebelum selesai Desember 2020 ini.

Kalangan buruh mengakui permasalahan itu terus berlanjut hingga akhir tahun.

"Ada beberapa dari anggota-anggota kami yang memang prosesnya itu ada yang dua kali pembayaran, tiga kali pembayaran, ada yang sampai Desember. Jadi tiga metode," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Husni Mubarok, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (7/12/20).

Bagi sebagian pekerja yang belum mendapatkan haknya, Husni menyayangkan sikap perusahaan sehingga membuat pekerja belum mendapat hak sebagaimana mestinya. Ia meminta perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tersebut.

"Kondisi teman-teman pekerja sangat membutuhkan kembali. Meski bukan hari raya lagi tapi ada kebutuhan yang tetap ditanggung pekerja," katanya.

Ia mengaku tidak banyak dari anggotanya yang mengalami kejadian itu. "Ada beberapa yang dicicil sampai akhir tahun ini, dan itu di restoran," sebutnya.

Meski tidak banyak yang ditunda, namun perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya, yakni mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Selain itu, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.




Sumber: CNBC Indonesia

Posting Komentar untuk "2020 Sudah di Ujung, Urusan THR Pekerja Ternyata Masih Ada yang Belum Kelar"