![]() |
Lukman Hakim Saifuddin |
NAFAZNEWS.COM - Wacana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa ( Pam Swakarsa) menimbulkan kontroversi.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“”Pam Swakarsa” itu dari istilahnya saja sudah timbulkan ‘trauma’ tersendiri,” kata Lukman dikutip fajar.co.id di akun Twitter miliknya, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, Pam Swakarsa pernah dibentuk pada 1998. Panglima ABRI kala itu, Jenderal TNI Wiranto, menyatakan kehadiran Pam Swakarsa dibutuhkan untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR dari pihak-pihak yang ingin menggagalkannya.
Namun, dalam perjalanannya, konflik berdarah antara Pam Swakarsa dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat tak bisa dihindarkan. Peristiwa kelam itu dikhawatirkan kembali terjadi apabila Pam Swakarsa hidup kembali. Pam Swakarsa juga dinilai akan membawa Indonesia ke era Orde Baru yang otoriter.
Karena itu, politisi PPP itu meminta Jenderal Listyo Sigit untuk menggunakan istilah lain.
“Bila tujuan dan proses pembentukannya baik dan akuntabel, mengapa tak gunakan istilah lain ya?” harapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan era 1998.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
“Ini bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” beber Rusdi.Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa sesuka hati atau berjalan sendiri tanpa pengawasan Polri.
sumber fajar.co.id
Posting Komentar untuk "Pam Swakarsa akan Diaktifkan Kembali, Mantan Menag: Istilahnya Saja Sudah Timbulkan Trauma"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat