NAFAZNEWS.COM - Pengasuh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren di bilangan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, S, 50 tahun, diduga mencabuli enam santriwatinya selama dua tahun terakhir. Kepolisian kini telah mengamankan S.
Kapolres Jombang, Ajun Komisi Besar Polisi Agung Setyo Nugroho, mengatakan, kasus ini diselidiki lantaran ada laporan yang masuk dari pihak keluarga santriwati.
“ Awalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” kata Agung Setyo Nugroho, dikutip dari beritajatim.com, Selasa 16 Februari 2021.
Menurut Agung, terkuaknya kasus ini berawalnya ketika orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari situ penyelidikan dilakukan hingga kemudian mengembang ke enam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.
“ Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” kata Kapolres menambahkan.
Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021.
“ Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya,” sambung Agung.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan, perbuatan mesum yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dilakukan pada malam hari.
Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.
“ Dilakukan setelah isya, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, ada yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” kata Christian
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“ Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Sementara, S mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila tersebut. " Saya khilaf," kata S, dikutip dari Kabarjombang.com.
sumber berita dream.co.id
Posting Komentar untuk "Astaga!!! Oknum Kiai di Jombang Setubuhi 6 Santriwati Selama 2 Tahun"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat